Bingung memanfaatkann limbah?. Punya banyak kantong kresek tapi bingung mau diapain. Mungkin bunga dari kantong kresek ini bisa menjadi solusi untuk kita coba. 
Hai Readers! Kembali lagi dengan postingan bermanfaat seputar kreasi bahan limbah. 

Hai readers, kembali lagi dengan postingan Running Man. Disini aku bakalan ngejelasin seputar info tentang Running Man setelah sebelumnya aku nge-post tentang episode favorit. 
Don't Walk, Run! 
Hai kawan, kembali lagi nih disini saya bakalan menjelaskan tentang Bantuan DAK yang lagi ramai-ramainya di Bojonegoro nih. Kita pasti tahu DAK itu apa tapi kita tidak tahu apa fungsi dan pencairan DAK itu? Oleh karena itu disini saya akan bantu menjelaskan tentang apa itu DAK. 

DANA ALOKASI KHUSUS

Apa itu Dana Alokasi Khusus ?

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU) Dasar Hukum.
Bojonegoro, pada tahun 2015 mulai memberikan bantuan berupa Dana Alokasi Khusus yang diberikan kepada seluruh siswa SLTA Bojonegoro untuk pendidikan. Jadi, Dana Alokasi Khusus ini merupakan dana alokasi APBN daerah yang ditunjukan atau digunakan untuk meningkatkan pendidikan di Bojonegoro yang dapat digunakan untuk membeli atau tulis atau membayar keperluan sekolah lainnya. 

Dasar Hukum

  • UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
  • PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Dari mana asal uang DAK ?

Asal uang DAK ini bukan dari bantuan atau apa tetapi didapat dari bagi hasil minyak dan gas daerah Bojonegoro, sebagai daerah yang mempunyai potensi minyak yang melimpah. Tahun 2016, hasil minyak dan gas di Bojonegoro mencapai lebih dari 1,2 triliun. woww. Jumlah bantuan akan terus meningkat seiring dengan produksi minyak di Blok Cepu yang ditargetkan mencapai 165 barrel per-hari. 

Bagaimana arah uang sebanyak ini?

Dengan uang hasil minyak dan gas ini pemerintah Bojonegoro menyisihkan sebagian uang untuk digunakan sebagai bantuan yang diberikan kepada semua siswa SLTA untuk bantuan pendidikan.  
Pada tahun 2016 para siswa mendapat total uang yang sama yaitu Rp2.000.000,-💸 per anak entah dari keluarga kaya ataupun miskin. Tapi pada tahun 2017 ini setiap siswa mendapat jumlah uang yang berebeda beda lho. Kenapa berubah?  

Siapa saja yang berhak mendapatkan DAK ini ? 

Semua siswa SLTA baik itu berasal dari keluarga kaya atau miskin asalkan dia memiliki Kartu Keluarga(KK) Bojonegoro maka dia berhak mendapat uang DAK ini. Jadi meskipun kita bersekolah di Bojonegoro tapi KK kita luar kota maka kita tidak akan mendapat DAK ini. Tetapi kebalikannya jika kita bersekolah di luar kota tetapi ber-KK Bojonegoro maka kita tetap mendapatkanya.  

Kenapa berbeda?

Pada tahun 2017 ini pemerintah Bojonegoro membuat kebijakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 sehingga pendistribusian uang tergantung dari pekerjaan orang tua.    

Berapa Besaran DAK Pendidikan  Tahun 2017?

Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6.

Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. 
  • Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. 
  • Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.   
  • Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. 
  • Sejumlah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
  • Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.

Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.  

Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik.

Bagaimana pencairan dana dari rekening ? 

Mekanisme proses pencairan bantuan DAK bagi para siswa kelas mungkin cukup rumit. Karena peraturan pencairan pengambilan dana DAK ini berubah pada bulan Juli lalu.

Pencairan dana dari BPR biasanya dilakukan secara kolektif dari sekolah masing masing. Namun apabila kita bersekolah di luar kota maka kita dapat mencairkanya langsung di BPR dengan surat rekomendasi dari sekolah.

Tahun 2017, kebijakan pengambil DAK ini berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini uang DAK dapat kita cairkan sendiri di BPR dengan surat rekomendasi tanpa melihat lokasi sekolah dalam atau luar kota.    
Mekanisme pencairan DAK Pendidikan tahap II (Juli-September) :

  1. Kita datang ke balai desa dengan membawa surat pengantar dari sekolah untuk mengambil cek penarikan tunai  
  2. Setelah mendapatkan cek penarikan tunai dari desa. Maka kita kembali lagi ke sekolah untuk meminta surat rekomendasi 
  3. Sekolah membuat rekomendasi untuk siswa-siswanya yang akan mencairkan dana DAK Pendidikan yang berisi rincian penggunaan dana DAK
  4. Baru setelah itu kita dapat mencairkan bantuan DAK langsung ke Bank BPR dengan membawa surat surat seperti KK, KTP orang tua, Surat Rekomendasi, cek penarikan tunai, dan buku tabungan 

Apa Fungsi DAK ? 

Uang dari DAK ini wajib digunakan untuk progam pendidikan. Oleh karena itu pertanggungjawaban dari desa juga sangat penting sehingga pada saat mengambil uang atau cek dari desa kita akan diminta surat rekomendasi atau pengantar dari sekolah yang berisi rincian dana penggunaan uang tersebut yang nantinya akan dijadikan bukti dalam Penggunaan APBDesa. 

Apa Kegunaan DAK ? 

Kegunaan DAK secara ideal adalah digunakan untuk membantu biaya keperluan pendidikan seperti biaya sekolah dan keperluan perlengkapan lainnya.

Sedangkan kegunaan DAK secara riil adalah digunakan sebagai biaya pendidikan. Sebagian besar masyarakat sudah menggunakan bantuan DAK secara riil yaitu untuk biaya keperluan sekolah. hal ini karena adanya koordinasi antara pihak sekolah dan siswa yang tepat sehingga penggunaan dana DAK dapat digunakan dengan benar. 

Akhir kata

Akhir kata, saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah memberikan kami bantuan DAK sehingga dengan bantuan ini kami dapat membantu orang tua dalam membiayai kebutuhan sekolah kami. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Purnomo Wahyudi karena dengan tugas ini kami dapat berkarya dalam berbagai media.   

Semoga dengan adanya DAK ini dapat membantu semua siswa yang tidak mampu ya Icespirit. Ingat uangnya jangan digunakan untuk benar benar biaya sekolah bukan untuk jalan jalan. ^^
Akhir kata sekian jangan lupa mampir ke blog ini lagi ya kapan kapan....
Cr:
https://beritabojonegoro.com/read/10855-dak-pendidikan-tahun-2017-sudah-bisa-dicairkan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_Alokasi_Khusus